WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemanggilan terhadap PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) pada Kamis (11/9).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya. Hadir dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Pelaku Usaha India Perkuat Hubungan Dagang dengan Indonesia
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa
dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran. Konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga.
Sementara itu, Ghifar Hilmi menjelaskan berbagai permasalahan yang menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah outlet Gold’s Gym.
“Awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap
mempertahankan beberapa gerai lainnya. Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia,” jelas Hilmi.
Baca Juga:
Furnitur Indonesia Berdesain Multifungsi dan Elegan Raih Potensi Transaksi Rp50,60 Miliar di Korea Selatan
Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap
PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” tutup Hilmi.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.