WahanaNews.co, Jakarta - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat berhasil menghalangi upaya penyelundupan 579 serangga endemis dari Manokwari melalui layanan ekspedisi udara di akhir tahun 2023.
"Informasi tentang upaya penyelundupan ini diberikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," ungkap drh Yuni Sulistiawati, Ketua Tim Kelompok Kerja Karantina Hewan BKHIT Papua Barat, melansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Yuni menjelaskan bahwa hasil identifikasi dari BKSDA Papua Barat menunjukkan bahwa serangga yang berhasil dicegah penyelundupannya mencakup 500 ekor graphium wieskei, 50 ekor calodema suhandae, 26 ekor calodema ribbei, dan tiga ekor iridotaenia sp.
Ratusan serangga endemis Papua tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Jawa, dengan niat akhir untuk diekspor ke luar negeri sebagai bahan baku untuk pembuatan aksesoris.
"Setelah menerima laporan, petugas Karantina, BKSDA dan Avsec Bandara Rendani
melakukan pengecekan," ucap Yuni Sulistiawati.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Ia menjelaskan bahwa ratusan serangga endemis disimpan dalam toples plastik kecil dan dikemas dengan rapi untuk mengelabui pemeriksaan petugas kargo di Bandara Rendani Manokwari.
Karantina bersama BKSDA masih berupaya melacak keberadaan pelaku penyelundupan, karena nomor kontak yang tertera pada kemasan pengiriman sulit dihubungi.
"Nomor kontak yang tertulis di kemasan tidak bisa dihubungi. Pelaku mengaku ke ekspedisi kalau isinya makanan," tutur Yuni.
Menurut dia optimalisasi pengawasan lalu lintas hewan melalui pelabuhan laut dan bandar udara, memerlukan sinergisitas kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat.
Balai Karantina juga rutin mengedukasi masyarakat agar dapat melengkapi seluruh dokumen pengiriman hewan dan tumbuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karantina tidak bisa sendiri tanpa adanya kerja sama dengan pihak-pihak berwenang terutama di pintu-pintu masuk," tutur Yuni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]