WahanaNews.co | Bagi para pelanggan PLN, Bisa jadi banyak yang masih belum tahu, setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran?
Sebagaimana diketahui, sudah lazim petugas dari PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan dan pencatatan meteran listrik, terutama untuk pelanggan listrik pascabayar.
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan depan. Sebagai contoh, petugas PLN akan datang pada bulan Januari, maka hasil catatan petugas akan dipakai untuk penagihan listrik pada bulan Februari.
Setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran?
Dikutip dari Hotline Public Service pelanggan PLN , petugas PLN akan datang ke rumah guna mencatat meter listrik pada pekan terakhir setiap bulan alias akhir bulan.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
Petugas PLN akan datang melakukan pemeriksaan meter yang dimulai dari tanggal 25 sampai tanggal 30 atau 31 setiap bulannya.
Bagi yang masih bingung setiap tanggal berapa petugas PLN mencatat meteran, petugas PLN akan datang pada setiap akhir bulan.
Pencatatan Mandiri
Selain pencatatan langsung oleh petugas PLN, pelanggan juga bisa melakukan pencatatan mandiri.
PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan PLN nyatakan valid, maka PLN akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan.
Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui PT Pos, ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Daftar golongan tarif listrik non-subsidi
Dikutip dari laman resmi PLN, tarif dasar listrik yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.
Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus). [qnt]