WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia memiliki komitmen yang sangat besar terhadap agenda perubahan iklim dengan menurunkan emisi dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Salah satu usaha untuk mewujudkan komitmen tersebut yakni dengan Program Catalytic Fund untuk Indonesia Impact Fund Investees.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Peluncuran Program Catalytic Fund & Incentivize Mitigation Outcomes, pada Senin (11/12) di Aula Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengatakan bahwa terdapat dua janji Indonesia kepada dunia, yakni menurunkan emisi melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal.
“Karena di dalam janji kita mewujudkan net zero emission, dalam janji kita mewujudkan NDC peran dari sektor keuangan itu luar biasa besar. Tidak akan mungkin tanpa partisipasi sektor keuangan,” ujar Wamenkeu.
Dalam APBN, telah dialokasikan alokasi anggaran untuk menangani perubahan iklim secara rutin yang penggunaannya dapat dilihat pada laporan Budget Tagging on Climate Change. Selain itu, Kemenkeu juga bekerja sama dengan berbagai Kementerian/ Lembaga untuk memetakan budget yang digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
“Maka, kita connect dan engage terus dengan dunia usaha dan internasional. Kita bisa melihat bahwa Indonesia juga aktif dalam forum internasional, seperti Conference of the Parties (COP) dan menjadi chair dari koalisi Menteri Keuangan terhadap pendanaan perubahan iklim,” lanjut Wamenkeu.
Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan bahwa mengatasi perubahan iklim juga membutuhkan pendanaan inovatif. Indonesia pun meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) dan aktif dalam Just Energy Transition Partnership (JET-P). Kedua platform internasional tersebut menjadi saluran untuk membantu negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendanai perubahan iklim yang berkontribusi kepada penurunan emisi.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur penurunan emisi karbon dengan menyelenggarakan pasar karbon. Menurut Wamenkeu, keseluruhan upaya tersebut merupakan agenda besar Indonesia dalam ekosistem penurunan emisi karbon dan perubahan iklim.