WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia memiliki komitmen yang sangat besar terhadap agenda perubahan iklim dengan menurunkan emisi dan mencapai net zero emission pada tahun 2060. Salah satu usaha untuk mewujudkan komitmen tersebut yakni dengan Program Catalytic Fund untuk Indonesia Impact Fund Investees.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Peluncuran Program Catalytic Fund & Incentivize Mitigation Outcomes, pada Senin (11/12) di Aula Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Ketahanan Ekonomi dan Komitmen Masa Depan pada Peluncuran Survei Ekonomi OECD 2024
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengatakan bahwa terdapat dua janji Indonesia kepada dunia, yakni menurunkan emisi melalui komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal.
“Karena di dalam janji kita mewujudkan net zero emission, dalam janji kita mewujudkan NDC peran dari sektor keuangan itu luar biasa besar. Tidak akan mungkin tanpa partisipasi sektor keuangan,” ujar Wamenkeu.
Dalam APBN, telah dialokasikan alokasi anggaran untuk menangani perubahan iklim secara rutin yang penggunaannya dapat dilihat pada laporan Budget Tagging on Climate Change. Selain itu, Kemenkeu juga bekerja sama dengan berbagai Kementerian/ Lembaga untuk memetakan budget yang digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca Juga:
Kemenkeu Luncurkan Community of Practices (CoPs) untuk Tingkatkan Pemanfaatan Data Analytics
“Maka, kita connect dan engage terus dengan dunia usaha dan internasional. Kita bisa melihat bahwa Indonesia juga aktif dalam forum internasional, seperti Conference of the Parties (COP) dan menjadi chair dari koalisi Menteri Keuangan terhadap pendanaan perubahan iklim,” lanjut Wamenkeu.
Di sisi lain, Wamenkeu mengatakan bahwa mengatasi perubahan iklim juga membutuhkan pendanaan inovatif. Indonesia pun meluncurkan Energy Transition Mechanism (ETM) dan aktif dalam Just Energy Transition Partnership (JET-P). Kedua platform internasional tersebut menjadi saluran untuk membantu negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mendanai perubahan iklim yang berkontribusi kepada penurunan emisi.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur penurunan emisi karbon dengan menyelenggarakan pasar karbon. Menurut Wamenkeu, keseluruhan upaya tersebut merupakan agenda besar Indonesia dalam ekosistem penurunan emisi karbon dan perubahan iklim.
“Saya menyambut baik acara ini dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi dunia usaha Indonesia agar semakin memperhatikan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) dalam praktik bisnisnya dengan berkomitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bertanggungjawab sosial, dengan tata kelola yang berintegritas. Ke depannya, pendanaan berkelanjutan ini bisa menjadi model dari satu bentuk pendanaan perubahan iklim yang inovatif dan bisa menginsipirasi dunia,” tandas Wamenkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Selasa (12/12).
[Redaktur: JP Sianturi]