WahanaNews.co | Sejak awal ditetapkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia telah mengalami perkembangan yang begitu pesat.
Hingga saat ini, Pemerintah sedikitnya telah menetapkan 20 KEK, yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata. Realisasi investasi KEK juga telah mengalami pertumbuhan sekitar 51,8% atau mencapai Rp113,3 trilliun pada tahun 2022.
Baca Juga:
Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Total investasi tersebut terdiri dari kontribusi pelaku usaha sebesar Rp87,6 trilliun (79%) dan badan usaha sebesar Rp25,7 trilliun (23%).
Dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 66.740 orang.
Sementara itu, capaian realisasi investasi KEK per Kuartal I-2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang.
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
”Mudah-mudahan ini terus meningkat seiring dengan iklim investasi yang terus membaik dan kepercayaan kepada negara kita, serta fundamental makro ekonomi kita yang semakin baik,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK saat melantik 6 orang Pejabat Tinggi Pratama untuk Kepala Administrator KEK di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (16/06).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Dewan Nasional bertugas untuk membentuk administrator.
Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.