WahanaNews.co | Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk menumbuhkan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah.
Dalam rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklim investasi di Indonesia, Pemerintah mendorong pengembangan KEK sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura- Kura Bali (Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.
Keberadaan kedua KEK di Bali tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali serta membuka lapangan kerja di wilayah sekitar Denpasar, Bali.
KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada tahun 2052.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
Sedangkan KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp 10,2 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk dapat mewujudkan target investasi dan lapangan kerja tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder. Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan KEK di Pulau Bali, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex- officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.
Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK.