WahanaNews.co, Cikarang - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada melakukan pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan
Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10).
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang
pengawasannya di luar area kepabeanan (post border), barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar.
Hasil pengawasan merupakan sinergi dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari berbagai
persoalan yang dihadapi yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
“Banjirnya barang impor di pasar mengganggu produksi dalam negeri. Selain itu, banyak asosiasi yang
komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita. Sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret” jelas Airlangga.
Menko Airlangga juga berharap, kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara ilegal dapat terus ditindak dengan tegas.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang
melanggar ketentuan.
“Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan
perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, agar sinergi antara Kementerian/Lembaga yang telah berjalan baik dapat menjadi lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan kerja sama terus seperi ini yang selama ini yang sudah baik akan lebih baik lagi, mulai dari Bareskrim, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan Pusat Polisi Militer (Puspom). Selain itu, dengan kegiatan yang kita lakukan diharapkan industri dalam negeri terlindungi,” jelasnya.
Mendag mengungkapkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.
“Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang
impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]