WahanaNews.co | Pemerintah akan menggelontorkan subsidi bunga pinjaman kepada Bulog dan BUMN pangan supaya mereka bisa menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pokok.
Gelontoran subsidi bunga itu diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Baca Juga:
BPS Kabupaten Buol Intensifkan Pemantauan Harga Bahan Pokok untuk Stabilitas Harga
Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani pada 1 November lalu tersebut, besaran subsidi bunga pinjaman dihitung dengan rumus: besaran subsidi X baki debet X hari bunga atau jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga di mana baki debet pinjaman tidak berubah: 360.
"Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman, menteri c.q. direktur jenderal perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari aturan tersebut.
Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Pastikan Keamanan Pangan dengan Pengawasan dan Uji Sampel
Penguasaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu tersebut, 11 bahan pangan itu adalah; beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis (27/10).