Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 5 faktor.
a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
Baca Juga:
BPS Kabupaten Buol Intensifkan Pemantauan Harga Bahan Pokok untuk Stabilitas Harga
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Pastikan Keamanan Pangan dengan Pengawasan dan Uji Sampel
e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan
Sedangkan untuk pengadaan cadangan pangan itu, Jokowi mengatur nantinya akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.
"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," katanya. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.