WahanaNews.co | Pemerintah menyuntikkan dana lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 802,01 miliar untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Mengutip dokumen tersebut, Sabtu (9/10/2021), pemerintah sengaja memberikan dana segar untuk PLN demi meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.
"Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN, (pemerintah) perlu melakukan penambahan PMN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Selain PLN, pemerintah juga menyuntikkan PMN untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 20 triliun.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Suntikan dana itu tertuang dalam PP Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT BPUI.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung penguatan industri asuransi Indonesia.
Hal ini termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG.