WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengumumkan tarif baru angkutan kota (angkot). Tarif baru itu menyesuaikan kenaikan harga BBM.
Aturan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Baca Juga:
Diduga Holland Bakery Banyak Langgar Aturan, KAPOK Tuntut Pemkot Depok Berani Bertindak
Ada 24 trayek yang mengalami kenaikan tarif. Namun, bagi pelajar semua trayek dikenakan tarif Rp 3.000.
Berikut ini rincian kenaikan tarif seperti dilihat di situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (10/9/2022) antara lain kode trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000, kode trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.
Lalu, kode trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp 6.000.
Baca Juga:
Antisipasi Penyakit ISPA, Dinkes Depok Beri Edukasi kepada Masyarakat
Untuk kode trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp8.000, kode trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700 dan kode trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.
Lalu kode trayek D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500, kode trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500.
Kemudian, Kode trayek D.08 Terminal Depok - BBM - Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000.
Kode trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000, kode trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp7.000.
Sedangkan kode trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.
Selanjutnya, Kode trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500 dan kode trayek D.21 Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.
Lalu, Kode trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000, kode trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.
Kode trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500 dan kode trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.
Selain itu, kode trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500, kode trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000, dan kode trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Tarif yang telah ditetapkan oleh Perwal Depok berlaku untuk semua trayek yang dilayani diwilayah Kota Depok. Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Dalam Perwal Depok tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. [jat]