WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia dan Kanada telah menandatangani Pernyataan Bersama Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Penandatanganan dilakukan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng pada pembukaan kegiatan Misi Dagang Kanada ke Indonesia, Senin (2/12) di Jakarta.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
“Setelah perjuangan kedua Tim Perunding selama lebih dari 2,5 tahun, Indonesia akhirnya berhasil memiliki perjanjian perdagangan komprehensif dengan Kanada. Melalui Indonesia-Canada CEPA ini, akses pasar produk-produk Indonesia akan semakin luas hingga ke wilayah Amerika Utara, khususnya Kanada,” ujar Mendag.
Lebih lanjut, Mendag Budi menjelaskan, selain perdagangan barang, perjanjian ini juga akan
memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sektor jasa bisnis,
telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Sementara, untuk investasi, perjanjian ini akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
Selain itu, perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Menteri Mary Ng menyampaikan, selesainya perjanjian CEPA menandakan waktu yang tepat bagi
pelaku usaha dan investor, baik dari Indonesia maupun Kanada, untuk menjajaki lebih jauh pasar di negara mitra.
“Sekarang adalah waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Kanada untuk memperluas penjajakan ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Indonesia yang ingin melebarkan sayap ke pasar Amerika Utara,” kata Menteri Mary.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag RI Djatmiko Bris Witjaksono merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia selama perundingan Indonesia-Canada CEPA. Kali ini, ia
menjadi salah satu Panelis pada CEPA Forum dalam rangkaian kegiatan misi dagang Kanada ke Indonesia.
“Melalui Indonesia-Canada CEPA, Indonesia mendapatkan liberalisasi akses pasar Kanada sebesar 90,5
persen pos tarif dengan nilai perdagangan sebesar USD 1,4 miliar. Hal ini membuka peluang besar bagi
produk unggulan Indonesia seperti tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, dan kelapa sawit untuk memasuki pasar Kanada,” ungkap Djatmiko.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]