"Pengawasan sama pemberian sanksi, kebijakannya, semuanya tinggal political will-nya. Sekarang mau pakai aplikasi diakali juga bisa," ucapnya.
Karena itu, Trubus menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembelian minyak goreng curah wajib dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
"Kalau menurut saya perlu dikaji ulang. Karena kalau itu diteruskan menyulitkan masyarakat. Cukup pakai KTP saja. Jadi dengan aplikasi menurut saya malah menyulitkan bagi masyarakat. Karena bikin repot, ribet," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Bidang Koordinator Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyampaikan bahwa perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat.
Namun, lanjut Rachmat, langkah ini dilakukan untuk menjamin penjualan minyak goreng curah tepat sasaran, sekaligus sebagai alat kontrol dalam meminimalisir potensi penimbunan hingga penyelundupan.
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
Rachmat juga menjelaskan alasan mengapa aplikasi PeduliLindungi yang dipilih. Hal ini karena aplikasi tersebut sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun masa pandemi Covid-19 ini.
"Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Juni.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri, kata Rachmat, sudah digunakan oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Kata Rachmat, mereka yang menggunakan apalikasi tersebut dapat dipercaya karena telah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).