WahanaNews.co | Pemerintah akan mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi setelah sosialisasi perubahan sistem pembelian berakhir.
Sosialisasi ini sudah berjalan selama lima hari dan akan berlanjut hingga dua pekan.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi akan sangat merepotkan dan membuat susah masyarakat.
Apalagi, kata Trubus, pengguna minyak goreng curah adalah masyarakat menengah ke bawah. Di mana tidak semuanya memiliki infrastuktur, dalam hal ini handphone dan minim literasi digital.
"Pada akhirnya merepotkan dan menyulitkan. Mereka pada dasarnya juga tidak mau tahu urusan begini, yang penting mereka bayar, dapat barang. Kita harus memahami logika masyarakat kecil. Apalagi mereka yang tinggalnya di kampung-kampung, di lereng-lereng gunung kan susah, mereka mau minyak goreng harus pakai aplikasi ini itu, malah memberatkan mereka," katanya saat dihubungi media, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
Apalagi, Trubus menilai, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menghadiri penjualan tidak tepat sasaran juga tidak efektif.
Menurut dia, selalu ada cara oknum-oknum berlaku curang.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan, jika alasan pemerintah hanya untuk menghadiri penjualan salah sasaran dan spekulan-spekulan maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan regulasinya.
"Pengawasan sama pemberian sanksi, kebijakannya, semuanya tinggal political will-nya. Sekarang mau pakai aplikasi diakali juga bisa," ucapnya.
Karena itu, Trubus menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembelian minyak goreng curah wajib dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau menurut saya perlu dikaji ulang. Karena kalau itu diteruskan menyulitkan masyarakat. Cukup pakai KTP saja. Jadi dengan aplikasi menurut saya malah menyulitkan bagi masyarakat. Karena bikin repot, ribet," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Bidang Koordinator Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyampaikan bahwa perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat.
Namun, lanjut Rachmat, langkah ini dilakukan untuk menjamin penjualan minyak goreng curah tepat sasaran, sekaligus sebagai alat kontrol dalam meminimalisir potensi penimbunan hingga penyelundupan.
Rachmat juga menjelaskan alasan mengapa aplikasi PeduliLindungi yang dipilih. Hal ini karena aplikasi tersebut sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun masa pandemi Covid-19 ini.
"Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Juni.
Aplikasi PeduliLindungi sendiri, kata Rachmat, sudah digunakan oleh 90 juta masyarakat Indonesia. Kata Rachmat, mereka yang menggunakan apalikasi tersebut dapat dipercaya karena telah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan hal ini berbeda dengan pembelian dengan syarat menggunakan KTP. Sebab, ada kemungkinan oknum yang membeli minyak goreng curah menggunakan KTP palsu.
"Kita tahu keluarnya berapa, kita bisa lihat berapa NIK yang terkumpul, kita bisa lihat rata-ratannya. Jika kita lihat di satu titik 10 kg per hari, kita main ke sana, bisa kita cek sama Satgas Pangan benar tidak semua pelanggannya penjual gorengan misalnya," katanya. [Tio]