WahanaNews.co, Jakarta - Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan sistem layanan ekspor impor yang terintegrasi dan terdigitalisasi, Kemenko Perekonomian telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) Semester II Tahun 2025 di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (15/12).
"Tugas Dewan Pengarah INSW adalah untuk melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar Kementerian/Lembaga. Dewan Pengarah saat ini sudah melibatkan 21 Kementerian/Lembaga yang terkait langsung dengan kegiatan ekspor, impor, dan logistik. Untuk itu, evaluasi berbagai kegiatan juga dilakukan bersama-sama," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Baca Juga:
Perkuat SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Ajak Generasi Muda Manfaatkan Peluang Ekonomi dan Teknologi
Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window. Salah satu dari tujuan utama rapat tersebut untuk mendorong evaluasi isu strategis semester I Tahun 2025 dan pembahasan rencana isu strategis yang akan diselesaikan pada tahun 2026.
Adapun dalam rapat tersebut, beberapa isu strategis semester I tahun 2025 yang dibahas yakni penguatan manajemen risiko melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM), penyesuaian kebijakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, layanan perizinan dalam satu aplikasi/Single Submission, serta rencana perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.
“Kami mengapresiasi cagaian INSW setahun belakangan yang sudah memenuhi target. Kami harap seluruh anggota Dewan Pengawah INSW dapat menindaklanjuti melalui pembahasan teknis," ujar Sesmenko Susiwijono.
Baca Juga:
Kemenko Perekonomian Kembali Raih Predikat Unggul di IKK Award 2025
Lebih lanjut, pembahasan dilanjutkan dengan usulan lima isu strategis untuk dapat dicapai pada 2026. Kegiatan strategis tersebut yaitu penyesuaian regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, integrasi layanan e-SKA, perluasan implementasi komoditas SIMBARA, migrasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) serta mekanisme pengawasan Strategic Trade Management (STM).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah mengamanatkan agar perizinan ekspor, impor, serta pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor (lartas) dan Neraca Komoditas (NK) diajukan melalui sistem INSW.
"Seluruh K/L agar menyesuaikan regulasinya agar sejalan dengan PP 28 Tahun 2025," pesan Sesmenko Susiwijono.
Selain itu, Sesmenko Susiwijono menyampaikan bahwa Indonesia akan menerapkan Strategic Trade Management (STM) dalam rangka pengawasan ekspor. Hal ini dikarenakan, STM menjadi salah satu persyaratan dalam negoisasi tarif Indonesia dengan Amerika Serikat.
Para perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut turut menyampaikan masukannya dalam penyempurnaan kinerja LNSW. Selain itu, disampaikan juga bahwa sistem INSW kini menjadi satu pintu utama interaksi pelaku usaha dengan pemerintah melalui prinsip single submission, single processing, dan single decision making. Hal ini merupakan progres capaian nyata sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam kegiatan strategis tahun 2025.
"Ke depan, saya meyakini bahwa INSW dapat terus berupaya untuk meningkatkan daya saing nasional, kinerja logistik nasional, iklim ekosistem investasi, serta memberikan kemudahan berusaha. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan keberadaan INSW," pungkas Sesmenko Susiwijono. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Jumat (26/12).
[Redaktur: JP Sianturi]