WahanaNews.co | Sejumlah masyarakat merespons wacana pemerintah soal larangan penjualan rokok batangan.
Tak sedikit masyarakat yang menyampaikan tanggapannya soal wacana ini melalui media sosial.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
Sejumlah warganet menyampaikan pro dan kontra terkait wacana ini salah satunya melalui media sosial Twitter.
Beberapa warganet mengaku setuju dengan wacana ini.
"Rokok batangan malah menyusahkan wong cilik. Pedagang kecil yang menjual rokok ketengan biasanya rugi karena banyak yang ngutang," kata akun @dropeighteeens.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
"Setuju sih, sekarang byk masyarakat yg mentingin beli rokok daripada kebutuhan pokok. Selain itu, anakĀ² dibawah umur aja dah bisa beli rokok batangan. Padahal bahaya banget buat mereka," kata akun @net-5-6.
Meski demikian sejumlah warganet mengaku tak setuju dengan wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini.
"Ini presiden atau apa? Sampai orang mau beli rokok batangan pun dilarangnya... Klo mau, bumi hanguskan saja seluruh produsen rokok di Indonesia, kelakuan unfaedah.." kata akun @mataairku.
"Dan bayangin nantinya lu masuk penjara hanya gara-gara beli rokok batangan," kata @kuchsabar.
Wacana Jokowi 2023
Wacana Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan atau yang dijual eceran pada tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sesuai dengan aturan tersebut maka pada tahun 2023 nanti presiden akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan sebagai Peraturan Pemerintah.
Merujuk dari Kepres ini maka terdapat beberapa pokok materi muatan dalam perubahan peraturan tersebut.
Salah satunya adalah melarang penjualan rokok batangan.
"Perubahan pengaturan mengenai: Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis pokok materi sebagaimana disampaikan dalam poin ke 4 Kepres tersebut.
Adapun pemrakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah ini berasal dari Kementerian Kesehatan.
Selain adanya larangan tersebut, juga disampaikan sejumlah poin lain terkait pokok materi dalam rancangan ini.
Di antaranya yakni adanya penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Selain itu, rancangan tersebut juga akan mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik.
Serta akan dilakukan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Aturan yang lain yakni akan ada pengawasan terkait iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi.
Rancangan PP tersebut juga akan mengatur mengenai penegakan dan penindakan adanya pelanggaran. [rgo]