WahanaNews.co | Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara penumpang dan petugas di Bandara Kualanamu terkait Bika Ambon.
Menanggapi isu tersebut, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa video viral tersebut merupakan kejadian yang di tahun 2021 silam.
Baca Juga:
Mabes Polri Kerja Sama dengan Garuda untuk Perawatan Boeing 737-800 yang Baru Dibeli
Ia juga menjelaskan, penumpang yang bersangkutan membawa barang ke dalam kabin pesawat yang beratnya melebihi ketentuan batas maksimal.
Menurut Irfan, keberatan penumpang terjadi saat petugas mengecek regular barang bawaan kabin para penumpang yang mau masuk ke pesawat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," jelas Irfan, melansir detikcom, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:
Shin Tae Yong: Tim Kesebelasan Siap Lawan Manapun Asal Lolos ke Semifinal
Karenanya petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pihak Garuda, sambung Irfan, memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin.
Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan.