WahanaNews.co | Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara penumpang dan petugas di Bandara Kualanamu terkait Bika Ambon.
Menanggapi isu tersebut, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa video viral tersebut merupakan kejadian yang di tahun 2021 silam.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Ia juga menjelaskan, penumpang yang bersangkutan membawa barang ke dalam kabin pesawat yang beratnya melebihi ketentuan batas maksimal.
Menurut Irfan, keberatan penumpang terjadi saat petugas mengecek regular barang bawaan kabin para penumpang yang mau masuk ke pesawat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," jelas Irfan, melansir detikcom, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
Karenanya petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pihak Garuda, sambung Irfan, memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin.
Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan.
"Juga dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang," tambah irfan.
"Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," jelasnya lagi.
Sedangkan besaran Rp 2 juta yang dipermasalahkan oleh penumpang tersebut merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah makanan bika ambon.
Sebagai informasi, video cekcok antara penumpang pesawat dan petugas Bandara Kualanamu yang viral itu diunggah oleh pemilik akun TikTok @henryrobbytanauma.
Berdasarkan unggahan tersebut, nampak bahwa perdebatan itu dimulai ketika seorang wanita yang diminta untuk membayar denda Rp 2 juta karena membawa oleh-oleh tiga kotak Bika Ambon.
"Saya gak bisa, Rp 2 juta saya gak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.
"Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?" tanyanya tegas.
"Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?" tanya penumpang itu lagi. [ast/eta]