WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pembiayaan melalui financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga bulan November 2023.
Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyatakan bahwa jumlah pembiayaan pinjol yang masih belum dilunasi mencapai Rp 59,38 triliun pada November 2023.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), mengungguli pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 17,66 persen secara yoy.
"Outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan," kata Agusman, melansir Kompas, Kamis (11/1/2024).
Pertumbuhan itu diikuti dengan perbaikan kualitas pinjaman pembiayaan, ditunjukan dengan menurunnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Agusman melaporkan, tingkat TWP90 pada November lalu sebesar 2,81 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 2,81 persen.
"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 dalam kondisi terjaga," ujarnya.
Masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank.
Dengan melihat tingginya kebutuhan tersebut, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melaporkan, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol illegal.
Sejak awal tahun hingga akhir tahun 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan aktivitas ilegal dari 2.288 entitas keuangan, terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal.
Pernyataan tersebut diikuti dengan penjelasan bahwa keberlanjutan praktik ilegal ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap pendanaan tersebut.
"Tetapi, peningkatan yang signifikan ini juga disebabkan oleh kurangnya literasi digital keuangan di kalangan masyarakat, sehingga mereka kesulitan membedakan antara yang legal dan ilegal," tambahnya.
Oleh karena itu, OJK terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selama tahun lalu, OJK telah mengadakan 2.619 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil mencapai 650.791 peserta.
Upaya literasi dan inklusi keuangan ini juga melibatkan dukungan strategis dari berbagai pihak, sebagai bentuk kolaborasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek keuangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]