WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 29 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, perubahan tersebut memperluas kewenangan pemerintah dalam pengendalian aktivitas ekspor. Di antaranya mencakup penangguhan penerbitan, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor.
Baca Juga:
Mendag Dorong Sinergi dengan Kadin Perkuat Perdagangan Nasional di Tengah Tantangan Global
Selain itu, pemerintah juga dapat menangguhkan layanan verifikasi atau penelusuran teknis yang bersifat non-sanksi administratif.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujar Budi.
Sebelumnya, kebijakan ekspor hanya mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026. Namun, aturan tersebut dinilai memiliki ruang lingkup terbatas karena hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Baca Juga:
Imbas Penguatan Harga Emas, HPE dan HR Emas Naik pada Awal Mei 2026
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah memperluas mekanisme pengambilan keputusan. Tidak hanya Menteri Perdagangan, kementerian atau lembaga terkait kini dapat mengusulkan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin ekspor. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.
“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.
Hasil rapat koordinasi selanjutnya dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.