Keputusan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Indonesia National Single Window. Eksportir juga akan menerima notifikasi otomatis terkait status perizinannya guna menjamin transparansi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan ini dirancang fleksibel dan dinamis.
Baca Juga:
Mendag Dorong Sinergi dengan Kadin Perkuat Perdagangan Nasional di Tengah Tantangan Global
Pemerintah juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan serta pembatalan penangguhan layanan.
Untuk menjaga kelancaran arus barang, aturan ini turut memuat ketentuan peralihan. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan izin tetap dapat diproses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menegaskan, penyusunan regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan masukan dari pelaku usaha. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Imbas Penguatan Harga Emas, HPE dan HR Emas Naik pada Awal Mei 2026
“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.