Keputusan tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Indonesia National Single Window. Eksportir juga akan menerima notifikasi otomatis terkait status perizinannya guna menjamin transparansi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, kebijakan ini dirancang fleksibel dan dinamis.
Baca Juga:
Kemendag Klarifikasi Tokopedia Terkait Aduan Konsumen, Tekankan Perlindungan di Era Digital
Pemerintah juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan serta pembatalan penangguhan layanan.
Untuk menjaga kelancaran arus barang, aturan ini turut memuat ketentuan peralihan. Barang yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor sebelum keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan izin tetap dapat diproses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menegaskan, penyusunan regulasi ini telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan masukan dari pelaku usaha. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Kemendag Perluas Akses Ekspor ke Pasar Nontradisional Lewat Business Networking dengan Lima Negara
“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.