WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan digital kini diperkuat melalui aturan baru yang mewajibkan pelaku usaha lebih transparan, mengatur penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pemasaran, serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang berbelanja melalui platform digital.
Badan Komunikasi (Bakom) RI menyampaikan pemerintah memperkuat perlindungan konsumen melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mengatur peningkatan tanggung jawab pelaku usaha sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Terjang Eropa, Ribuan Orang Meninggal Akibat Gelombang Panas
"Permendag 19 Tahun 2026 diterbitkan salah satunya untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan PMSE," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI, Kurnia Ramadhana, di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat.
Menurut Kurnia, regulasi tersebut tidak hanya mempertegas tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga mengatur transparansi penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kegiatan pemasaran serta mewajibkan marketplace menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
Penguatan perlindungan konsumen dilakukan melalui berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari penyediaan informasi produk yang akurat, peningkatan legalitas usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan AI dalam aktivitas pemasaran.
Baca Juga:
Cegah Blackout, PLN WATCH Dorong Pengawasan Batubara dan BBM PLN
Sementara itu, aturan tersebut juga mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menyediakan layanan pengaduan sebagai jalur penyelesaian awal apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
"Platform PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional," jelasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyelesaian berbagai persoalan antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus langsung berlanjut ke proses hukum.
Apabila penyelesaian melalui layanan pengaduan di platform belum mencapai kesepakatan, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila kemudian penyelesaian melalui mekanisme pengaduan pada platform belum menghasilkan penyelesaian, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui saluran pengaduan kepada Kementerian Perdagangan atau mekanisme-mekanisme lainnya," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seluruh kewajiban dalam regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha serta dilengkapi masa transisi agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap.
"Kewajiban Permendag 19/2026 disusun dengan memperhatikan kapasitas pelaku usaha serta dilengkapi masa transisi yang memadai," ucapnya.
Pemerintah menilai regulasi ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi persaingan perdagangan digital yang semakin kompetitif.
"Dengan demikian, pengaturan ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dukungan dan afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya di platform digital," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]