WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai mengintensifkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior berpengalaman.
Perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara soal Desakan Pengambilalihan Kasus Febrie oleh KPK
Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Hampir sepekan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa dengan rekam jejak panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Soal Proses Hukum Terkait Usulan KPK Ambil Alih Kasus FA, Istana Buka Suara
Anang menjelaskan komposisi tim tersebut disusun dengan mempertimbangkan pengalaman para penyidik dalam menangani perkara korupsi, termasuk jaksa-jaksa yang pernah menjalankan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Menurut Anang, tim tersebut berisi sembilan jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara korupsi berskala besar.