"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Fedy melalui surat itu.
Sebagai informasi, setelah Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, itu berarti distribusinya menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan.
Baca Juga:
Curang! SPBU di Bogor Kurangi Takaran Hingga 840 ml Tiap Pengisian 20 Liter BBM
Serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi kepada Pertamina.
Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sudah mencapai 4,258 juta KL, lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan sepanjang Januari-Februari 2022. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.