WahanaNews.co, Istanbul - Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menyelesaikan
proses ratifikasi Sistem Perdagangan Preferensi–Organisasi Kerja Sama Islam/OKI (TPS-OIC).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan hal tersebut penting untuk kemajuan OKI. "Negara-negara
OKI harus bersinergi memperkuat perdagangan intra OKI guna dapat bertahan di tengah kondisi
ketidakpastian global dan gejolak geopolitik saat ini," ujar Mendag.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono yang menghadiri Pertemuan ke-3 Tingkat Pejabat Senior (SOM) Komite Perundingan Perdagangan (TNC) TPS-OIC, (10/6), juga memandang penting peran TPS-OIC dalam memperkuat hubungan kerja sama dan meningkatkan perdagangan antar negara-negara anggota OKI.
Djatmiko memimpin Delegasi Indonesia pada pertemuan SOM sebagai pendahuluan sebelum rangkaian Pertemuan Tingkat
Menteri TPS-OIC dan Pertemuan Informal Menteri D-8.
“Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan proses ratifikasi TPS-OIC dalam rangka peningkatan perdagangan intra-OKI. Kami berpandangan, informasi penting terkait cakupan TPS-OIC perlu dibuka
aksesnya bagi seluruh negara anggota OKI. Selain itu, pemanfaatan TPS-OIC juga perlu disosialisasikan untuk mendorong aksesi negara anggota lainnya dan turut berkontribusi dalam
peningkatan perdagangan intra-OKI,” jelas Djatmiko.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Djatmiko menyampaikan, Pertemuan SOM TNC TPS-OIC membahas perkembangan implementasi TPS-
OIC, khususnya oleh 13 negara anggota OKI yang telah menyelesaikan proses ratifikasi. Pertemuan juga melakukan pembahasan awal atas usulan Turki mengenai kemungkinan perluasan TPS-OIC.
Selain itu, pertemuan juga menyiapkan draf Istanbul Ministerial Declaration untuk dapat diadopsi
pada Pertemuan Tingkat Menteri ke-3 TNC TPS-OIC yang akan dilaksanakan di hari berikutnya pada Selasa, (11/6).
Sekilas Mengenai TPS-OIC dan Hubungan Perdagangan Indonesia-OKI
OKI beranggotakan 57 negara mayoritas berpenduduk muslim dengan total populasi lebih dari 2
miliar jiwa dan total GDP lebih dari USD 7 triliun.
Sebagai upaya peningkatan hubungan perdagangan intra-OKI, disepakati pembentukan perjanjian TPS-OIC, yaitu kerja sama penurunan tarif antar negara anggota OKI yang terdiri atas tiga dokumen, yaitu Framework Agreement, The Protocol on Preferential Tariff Scheme (PRETAS), dan The Rules of Origin (ROO).
Saat ini, Indonesia telah meratifikasi Framework Agreement dan masih dalam proses melanjutkan ratifikasi PRETAS dan ROO.
Selama tahun 2023, total perdagangan Indonesia dengan negara anggota OKI mencapai USD 62,2 miliar, dengan ekspor Indonesia sebesar USD 33,2 miliar dan impor sebesar USD 29 miliar. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan surplus perdagangan sebesar USD 4,2 miliar.
Selama lima tahun terakhir (2019-2023), tren perdagangan menunjukkan peningkatan sebesar 16,5 persen.
Produk ekspor utama Indonesia ke negara anggota OKI meliputi minyak sawit dan turunannya, batu bara, otomotif dan kendaraan bermotor, serta perhiasan. Sedangkan impor utama Indonesia dari negara anggota OKI meliputi produk minyak bumi dan gas, besi dan baja, serta produk kimia bahan baku industri.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]