WahanaNews.co | Dinas Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan harus membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat hari raya Idul Fitri jika hak liburnya dipakai perusahaan, apabila tidak dijalankan maka terancam saksi pidana.
"Itu wajib bagi setiap perusahaan membayar uang lembur pekerja atau karyawan bila harus masuk kerja di hari libur lebaran," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf dilansir dari Antara, Jumat (21/4).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Oktober 2024 dengan 579 Lowongan Pekerjaan
Aturan tersebut diatur dalam pasal 85 ayat 2 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, pengusaha wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja yang diperintahkan masuk pada Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, dalam aturan lain pada pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Aturan ini mengatur hari libur nasional merujuk dari keputusan yang telah ditetapkan pemerintah yakni hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri. Dan bilamana ada pekerja yang masuk di hari lebaran, tapi tidak dibayarkan uang lembur maka itu pelanggaran dan bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Baca Juga:
Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Cleaning Service dan Bahasa Inggris Gratis dengan Kuota Terbatas
Dalam Undang-undang Ciptaker, barang siapa melanggar ketentuan maka dikenakan saksi pidana kurungan penjara satu bulan hingga 12 bulan dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan, pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional.
"Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari Lebaran atau hari H Idul Fitri, maka pekerja tersebut berhak atas upah lemburnya. Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan," tegasnya.