Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.
Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gelar Virtual Job Fair Oktober 2024 dengan 579 Lowongan Pekerjaan
Dari informasi yang diperoleh, beberapa karyawan Toko Semeru di Makassar mengeluhkan tetap dipekerjakan saat hari libur lebaran. Meski demikian, mereka takut protes karena terancam dipecat manajemen bila melaporkan perlakuan itu, kendati merampas hak libur lebaran bersama keluarganya.
Manajer Toko Semeru, Adhi membenarkan tetap mempekerjakan pekerja saat hari libur Lebaran 22-23 April 2023. Meski demikian, ia berdalih menunggu perintah atasan dan menyerahkan kepada pimpinan, walaupun dia mengetahui ada aturan tersebut. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.