WahanaNews.co | Saat ini, petani swadaya yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit semakin banyak.
Para petani itu bermitra dengan perusahaan sawit untuk memasarkan Tandan Buah Segar (TBS). Antusiasme petani swadaya bermitra dengan perusahaan kelapa sawit untuk memasarkan TBS menyusul efektifnya implementasi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Kepala Subdirektorat Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengatakan, setelah diberlakukan sejak lima tahun terakhir, kebijakan ini memberikan pengaruh positif kepada petani sawit rakyat dan perusahaan perkebunan.
“Nah, kalau kita melihat animonya petani bermitra dengan perusahaan ini terus meningkat, terutama di beberapa tahun terakhir ini. Kan kita lihat harga TBS itu semakin lama semakin baik dari hari ke hari. Ini makin mendorong minat petani itu untuk bermitra dengan perusahaan,” ujar Normansyah, Selasa (29/3/2022).
Sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, jelasnya, perusahaan perkebunan umumnya hanya menyerap TBS milik petani plasma dan belum ada regulasi yang baku.
Baca Juga:
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
“Jadi tidak tertutup, jadi dulu ada asumsi petani swadaya tidak bisa bermitra dengan perusahaan. Itu salah sama sekali. Jadi yang benar adalah petani swadaya bisa mendapatkan harga penetapan atau bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Normansyah menambahkan, Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan pelaksana Permentan Nomor 1/2018 yang mengatur tentang kemitraan antara perusahaan sawit dan petani. Kebijakan ini telah memberikan keuntungan kepada perusahaan perkebunan karena adanya kepastian bahan baku untuk pabrik mereka dengan volume dan kualitas yang dibutuhkan. Namun, memang pada pelaksanaannya, perusahaan harus melakukan transfer teknologi.
Dari sisi petani swadaya atau pun petani plasma, kebijakan ini memberikan keuntungan kepada petani apalagi harga penetapan TBS di masing-masing provinsi terus membaik. Di samping itu, ada jaminan pasar bagi hasil panen petani rakyat.
“Sebelumnya, kami melihat banyak petani yang masih menggunakan sistem beli putus. Namun, sekarang banyak petani termasuk petani swadaya yang mulai bermitra dengan perusahaan sawit untuk mendapatkan harga yang cukup baik dan remunerasinya itu cukup baik,” paparnya.
Dia melanjutkan, dari standar kualitas produk maka akan berpengaruh terhadap produktivitas tanaman dan efisiensi petani dalam mengelola lahan sawitnya. Tuntutan untuk mendapatkan kualitas TBS yang baik, akan mendorong petani melakukan sistem budidaya yang baik pula.
Normansyah menjelaskan, para petani mau tidak mau akan termotivasi untuk menggunakan benih bersertifikat, pemupukan yang efisien, serta perawatan tanaman yang baik.
Pada akhirnya, kondisi ini akan meningkatkan produktivitas tanaman petani sawit yang selama ini memang relatif rendah dibandingkan dengan produktivitas tanaman sawit perusahaan swasta.
“Kemitraan juga mendorong tingkat produktivitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ini sebenarnya combine, artinya tidak hanya sekadar Permentan 01 Tahun 2018 yang menjadi trigger, tetapi juga ada beberapa program lagi yang dijalankan seperti program peremajaan sawit rakyat yang mengupayakan peningkatan produktivitas tanaman serta tanaman tua dan rusak yang selama ini tidak produktif lagi atau produktivitasnya rendah, diganti menjadi tanaman baru yang produktif,” papar Normansyah.
Salah satu direksi perusahaan perkebunan kelapa sawit, Wakil Direktur PT Nusantara Sawit Sejathera (NSS) Kurniadi Patriawan mengakui, antusiasme petani bermitra dengan perusahaan meningkat, khususnya petani di sekitar kebun perusahaan.
Saat ini, Nusantara Sawit Sejahtera (NSS) memiliki lahan inti sekitar 26.231 hektare (ha) pada tahun 2021 dan sedang dalam proses pengembangan lahan plasma fase 1 seluas 2.500 ha hingga 2024.
Diterangkan Kurniadi, rata-rata umur tanaman baru sekitar delapan tahun, sehingga masa produksi tanaman masih sangat panjang. Kurniadi menjelaskan, perusahaan juga memiliki satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 60 ton per jam saat ini.
“Kami ingin mengajak masyarakat sejahtera bersama, kami tidak ingin maju sendiri. Transfer teknologi teknik-teknik budidaya dan pengolahan sudah kami lakukan. Kami akan menerapkan hal yang sama dengan tanaman inti, plasma, dan petani swadaya yang dapat kami jangkau, sehingga produktivitas dan kualitasnya sama,” terang Kurniadi Patriawan. [bay]