WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian dengan Kementerian Pertanian guna memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tercantum secara tegas dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menekan laju alih fungsi lahan sawah.
Baca Juga:
Menjaga Identitas Budaya Lewat Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
Berdasarkan data ATR/BPN, hingga saat ini terdapat 269 kabupaten/kota yang belum memasukkan KP2B ke dalam Perda RTRW.
Selain itu, 139 kabupaten/kota lainnya memiliki luasan KP2B yang masih berada di bawah 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Daerah-daerah dengan kondisi tersebut didorong segera melakukan revisi Perda RTRW.
Sebagai dasar penyusunan dan revisi Perda RTRW, pemerintah daerah diminta segera melakukan identifikasi lahan sawah eksisting, dengan batas waktu paling lambat Februari 2026.
Baca Juga:
BPN Ngada Gencar Lakukan Pemetaan ZNT
Data tersebut akan menjadi acuan penting dalam penetapan kawasan pertanian yang harus dilindungi secara hukum.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).
Rapat tersebut turut dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.