WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) meraih penghargaan Sangat Baik dari Pemerintah RI melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di tingkat Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga.
Penilaian ini adalah komitmen untuk meningkatkan iklim usaha nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi.
Baca Juga:
DKPP Bantul Catat Vaksinasi PMK pada 274 Sapi Hingga Minggu Pertama Januari 2025
Tujuan penilaian ini untuk mengetahui kinerja percepatan berusaha, melakukan evaluasi peningkatan kemudahan berusaha, mengkualifikasi kinerja dan memberikan penghargaan dan atau sanksi sebagai bentuk insentif atau koreksi kepada K/L.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa arah dan kebijakan pertanian saat ini adalah mempercepat swasembada sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun salah satu yang dapat mendukungnya adalah perbaikan pada pelayanan publik.
“Ingat kita ini adalah pelayan rakyat, kita bekerja untuk merah putih,” ujar Mentan Amran.
Baca Juga:
Sinergi Kementan dan Densus 88 Perkuat Swasembada Pangan
Mentan Amran pun mengingatkan bahwa percepatan pelayanan publik di sektor pertanian harus terus ditingkatkan sehingga ke depan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Semoga percepatan pelayanan publik di sektor pertanian semakin baik dan jauh dari praktik tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Ali Jamil mengatakan bahwa penilaian dari Kemeninvest/BKPM dilakukan pada bulan Mei-Juni 2024 untuk kinerja pelaksanaan perizinan berusaha di sektor Pertanian tahun 2023 terhadap 3 aspek penilaian yaitu penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan peningkatan iklim investasi.