WahanaNews.co | Executive Vice President Pembangkitan dan Energi Baru dan Terbarukan PT PLN (Persero) Herry Nugraha membeberkan cara perseroan menyeleksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bakal kena dampak kebijakan pensiun dini atau early retirement pemerintah.
"Bagaimana early retirement itu dipilih, pertama ada empat saringan," kata dia dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
Pensiun dini dari PLTU itu merupakan cara pemerintah untuk mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. Saringan pertama untuk menetapkan PLTU itu akan terdampak pensiun dini atau tidak, kata Herry, adalah kapasitas PLTU memungkinkan dibangun Carbon Capture, Utilizaton, and Storage (CCUS).
Jika CCUS tidak bisa dibangun karena ruangnya yang terbatas atau malah beban biayanya semakin mahal, maka PLTU itu akan dipensiundinikan.
"Kalau memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin spacenya atau apa maka yang diutamakan itu yang akan dilakukan retirement," ujar Herry.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
Kedua, pertimbangan pensiun dini itu dari sisi usia serta fungsi pembangkit. Jika umurnya semakin tua dan keandalannya sudah menurun maka PLTU dipertimbangkan terdampak pensiun dini pada tahap awal.
"Diutamakan juga yang di Jawa, nanti kita lihat dari segi umur, dan pembangkit itu ada fungsinya, ada fungsi baik itu untuk meambah kapasitas atau keandalan itu juga jadi pertimbangan," kata Herry.
Ketiga, dilihat dari sisi lokasinya. Jika PLTU yang sudah dibangun untuk memasok listrik ke pabrik-pabrik atau kawasan ibu kota, maka tidak terkena penerapan pensiun dini dalam waktu dekat. Meskipun ditargetkan pada 2050 seluruh PLTU batu bara sudah pensiun dan digantikan dengan energi baru dan terbarukan.