WahanaNews.co | Lima unit pembangkit listrik PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur yang tersebar di provinsi itu, meraih penghargaan Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Penghargaan Proper Biru ini sebagai apresiasi terhadap upaya PLN yang terus berperan menjaga lingkungan hidup terutama di sekitar pembangkit listrik atau aset PLN," kata General Manager PLN UIW NTT I Gede Agung Sindu Putra di Kupang, mengutip Antara, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Kelima unit pembangkit itu antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Tenau di Kota Kupang, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bolok di Kabupaten Kupang dan PLTD Atambua di Kabupaten Belu, Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Maumere di Kabupaten Sikka dan PLTMG Rangko di Kabupaten Manggarai Barat.
Sindu Putra mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar aset PLN seperti di lingkungan kantor, unit pembangkit, transmisi dan distribusi.
"Penghargaan Proper Biru yang diraih tentunya bentuk komitmen kami dan akan kami tingkatkan kedepannya," katanya.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Ia berharap penghargaan tersebut juga membawa motivasi tersendiri bagi seluruh insan PLN di NTT untuk terus berkontribusi secara optimal bagi kemajuan pembangunan NTT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTT, Ondy Christian Siagian menjelaskan penghargaan Proper Biru dari KLHK diberikan karena PLN NTT melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundangan lingkungan yang berlaku.
PLN NTT telah mencapai penilaian minimal dalam beberapa kriteria bidang meliputi tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi analisis mengenai dampak lingkungan.