WahanaNews.co | Bagi masyarakat yang ingin memindahkan kWh Meter atau meteran listrik karena alasan tertentu diminta melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan setelah pelanggan melayangkan laporan, petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.
Baca Juga:
Ramadan 2024, PLN Sambung Listrik Gratis 2.920 Keluarga Prasejahtera di Berbagai Daerah
Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.
"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," katanya, melansir CNN Indonesia, Selasa (7/2/2023).
Kalau mereka tetap nekat, maka ada ancaman denda yang dikenakan.
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Jamin Pengguna Kendaraan Listrik Aman Mengisi Daya Selama Mudik
"Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada. [eta/cnn indonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.