WahanaNews.co | Pemerintah mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 4,2 triliun untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 4.273.196.368.879," tulis Pasal 2 Ayat 1 aturan tersebut, Selasa (11/1).
Sumber anggaran yang digunakan untuk PMN berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014," tulisnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam aturan tersebut, penambahan penyertaan modal disebut telah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pada Oktober tahun lalu, PLN menerima PMN sebesar Rp802 miliar. Dengan demikian, PLN telah menerima PMN sebesar Rp5 triliun dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.