WahanaNews.co, Jakarta - Perjudian online atau yang akrab disebut judi online (judol) telah menjadi masalah serius yang mengancam kehidupan masyarakat Indonesia.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada aspek sosial dan moral.
Baca Juga:
Budi Arie Bantah Terima 50 persen Uang Perlindungan Situs Judol: Itu Narasi Jahat
Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, namun fakta terbaru yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengejutkan banyak pihak.
"Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp 100 trilliun. Jadi kalau di jumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp 600 trilliun memang," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengutip Kompas, Jumat (14/6/2024).
Ivan menjelaskan bahwa sebagian dari uang triliunan tersebut juga dikirimkan ke beberapa negara dengan nilai yang bervariasi namun relatif signifikan.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
"Ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," ujar dia.
Meski demikian, dia menyebutkan adanya tren penurunan transaksi terkait aktivitas judi online.
"Kita melihat tren penurunan namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena deman yg besar, ada potensi naik melihat data Q1 (kuartal) 2024," ucap dia.