WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa rencana pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpotensi besar terealisasi.
Dian menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang tertekan oleh krisis ekonomi dan kesulitan melunasi utang.
Baca Juga:
Dukung Harbolnas 2024, Mendag: Nilai Transaksi Niaga Elektronik Diproyeksi Rp487 Triliun
Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penghapusan kredit macet UMKM memang diizinkan untuk bank BUMN maupun lembaga keuangan non-BUMN.
“Pada prinsipnya, UU P2SK memungkinkan penghapusan utang macet UMKM untuk memfasilitasi akses pembiayaan baru bagi mereka,” jelas Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat (1/11/2024).
Dian menambahkan, dalam UU P2SK, penghapusan utang dilakukan tanpa membebani negara, asalkan prosesnya mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga:
Mampu Tingkatkan Kualitas UMKM, Program Pembinaan Pertamina Raih Penghargaan dari Markplus
OJK mendukung langkah ini karena akses pembiayaan UMKM sangat krusial bagi ketahanan ekonomi.
Dian juga menekankan perlunya regulasi lebih rinci melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun, agar prosedur penghapusan kredit macet UMKM bisa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa isu penghapusan kredit macet lebih relevan untuk bank BUMN, sementara bank swasta umumnya telah memiliki mekanisme internal penghapusan kredit.