Kelima, lanjut Agus Rizal, petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar. Petani menjadi paham dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya . Keenam, penjualan sawit dilaksanakan kelembagaan dalam kemitraan dengan PKS.
“Ketujuh, tertib administrasi. Petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggung jawaban dana peremajaan,” jelas Agus Rizal.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Namun, untuk mengajukan PSR petani masih mengalami beberapa kendala. Kendala yang paling krusial yakni masih ada lahan petani yang di klaim masuk daerah kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu juga Wiwik dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan , Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menguraikan bahwa hutan mempunyai peran strategis.
Peran hutan adalah sistem penyangga kehidupan; sumber plasma nutfah; komponen penting dalam perubahan iklim; faktor penting dalam siklus tata air; fungsi sosial dan ekonomi masyarakat; sumber penyedia ruang.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
“Namun, permasalahannya adalah terdapat lahan kebun sawit masyarakat di dalam kawasan hutan tetapi belum mendapat legalitas dari KLHK. Sehingga dalam hal ini kita terus mencari solusinya,” jelas Wiwik.
KLHK sudah mengidentifikasi dan menginventarisai sawit rakyat dalam kawasan hutan dengan beberapa tahapan: Pertama, KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan Data Sawit Rakyat (By Name, By Address, By Location/Tabular dan Peta Spasial).
Kedua, melakukan pengumpulan Data Permohonan Masyarakat Kepada KLHK melalui Perhutanan Sosial dan TORA. Ketiga, mengkompilasi data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian melalui UUCK 11 2020 dan PP 24 Tahun2021.