Pungutan PPh Pedagang Online di Ecommerce Ditunda Mekeu Purbaya, Tunggu Ekonomi Pulih
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5%.
Baca Juga:
Toko Online Siap-Siap! Pemerintah Mau Pungut Pajak Otomatis dari Transaksi E-Commerce
Purbaya mengatakan, keputusannya itu harus ia ambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025) melansir CNBC Indonesia.
Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukkan pemungutan saja yang belum dilakukan.
Baca Juga:
Rutan Wates Kulon Progo Dapat Sertifikasi Halal untuk Dapur Sehat
"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik.
"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya.