WahanaNews.co | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan menggulirkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan Bedah Rumah tahun 2023 sebanyak 393 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Petani Bawang untuk memiliki rumah layak huni.
Baca Juga:
Survei Kondisi Hunian: Dinas PUPRPKP Kapuas Amati Tingkat Kelayakan
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak, sekaligus mengurangi angka pengangguran melalui kegiatan padat karya.
“Kami berharap program BSPS ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuannya dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri Basuki.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, tujuan utama penyaluran Program BSPS adalah untuk menggerakkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membangun dan meningkatkan kualitas rumah yang semula tidak layak huni menjadi layak huni, baik dari sisi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni seperti pencahayaan, aliran udara dan ventilasi.
Baca Juga:
Dandim 0203/Langkat Dan Baznas Kota Binjai Serahkan Kunci Rumah Kepada Veteran Koptu Purnawirawan Adi
"Dalam pelaksanaan program BSPS pemerintah menyalurkan dana stimulan dengan membentuk kelompok masyarakat serta mendapat pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Kami ingin pembangunan rumah layak huni bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Iwan.
Berdasarkan data Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV, program BSPS di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur tersebar di 10 kecamatan, 18 desa pada tahun 2023. Salah satu desa penerima bantuan adalah Desa Sidocare Kecamatan Rejoso yang menerima 24 unit bantuan BSPS.
Kepala Desa Sidokare Imam Masyhuri mengatakan, Kementerian PUPR telah merampungkan sebanyak 24 unit rumah tidak layak huni melalui Program BSPS dengan skema pengerjaan Padat Karya Tunai (PKT) dengan memperkerjakan pemilik rumah tersebut ataupun masyarakat sekitar.