Direktur Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya Essy Asiah mengatakan pembangunan Pasar Induk Kota Batu merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.
“Dengan selesainya pembangunan pasar rakyat yang sehat dan higienis, diharapkan dapat meningkatkan sarana perdagangan barang/jasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, sehingga dapat menyokong pertumbuhan perekonomian kota/kabupaten di sekitar,” kata Essy Asiah.
Baca Juga:
Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Cik Puan Pekanbaru
Pembangunan Pasar Induk Kota Baru merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Kehadiran Pasar Induk Kota Batu juga tidak hanya sebagai terminal komoditi pertanian atau distributor bahan pokok saja, tetapi diharapkan dapat menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung di Kota Batu, Malang dan sekitarnya, termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bromo-Tengger-Semeru. Demikian dilansir dari laman pugoid, Senin (19/6). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.