WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengambil tindakan tegas dengan mencopot satu direktur dan menonaktifkan 10 pegawai Kementerian Pertanian karena terlibat dalam meloloskan perusahaan pupuk yang tidak memenuhi standar.
"Sebelas pegawai Kementan yang terlibat dalam proses lelang ini kami nonaktifkan mulai hari ini, Selasa (26/11/2024). Surat keputusan sudah dikeluarkan," ujar Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Direktur yang dicopot bertanggung jawab atas pengadaan pupuk, sementara 10 pegawai lainnya berasal dari eselon II, eselon III, hingga staf.
Amran juga menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementan dan dapat diteruskan ke penegak hukum jika diperlukan.
Selain itu, Kementan telah mengambil tindakan terhadap 27 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah di-blacklist karena memproduksi pupuk NPK dengan kandungan jauh di bawah standar, hanya nol koma dari standar minimum 15 persen.
Berkas kasus keempat perusahaan tersebut juga telah dikirim ke pihak penegak hukum.
Sementara itu, 23 perusahaan lainnya yang terlibat dalam produksi pupuk tidak sesuai standar sedang dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.
Amran mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 316 miliar, sedangkan kerugian yang dialami petani diperkirakan mencapai Rp 3,23 triliun.
"Pupuk berkualitas rendah ini sangat merugikan petani kita. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil demi melindungi para petani," tegas Amran.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran pupuk palsu.
"Kami langsung mengambil sampel dari seluruh wilayah untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya pupuk palsu di pasaran," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]