WahanaNews.co | Kelangkaan pupuk subsidi tiada hentinya dikeluhkan petani. Hal ini bisa dimaklumi, lantaran sebagian petani sangat membutuhkan pupuk subsidi untuk meringankan beban biaya produksinya.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sejumlah kesempatan menegaskan pupuk subsidi bukan langka. Tetapi alokasi yang disiapkan pemerintah memang jauh di bawah kebutuhan, karena keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
Pemkab Kuningan Terima Bantuan Rp3 Miliar untuk Petani dari Kementan
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia wilayah Jawa Barat, Entang Sastraadmadja mengungkapkan, menurut ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan) sajalah yang bisa memperolehnya.
Artinya, secara faktual penyebarannya tidak merata, dan tidak semua petani akan kebagian pupuk yang disubsidi pemerintah.
"Dari sini saja kita sudah tahu pupuk subsidi ini pasti akan kurang dan tidak bisa dirasakan semua petani," kata Entang, melansir Republika.co.id, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:
Prabowo Tebar Benih Padi Dengan Teknologi Drone Pertanian
Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, alokasi pupuk subsidi ditetapkan sebanyak 9,01 juta ton. Itu terdiri dari pupuk NPK sebanyak 3,23 juta ton, pupuk Urea 5,57 juta ton dan NPK formula khusus 211.003 ton.
Jumlah alokasi itu jauh di bawah rata-rata dari yang diajukan petani melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) lebih dari 25 juta ton.
"Masalahnya, apakah petani menyadari kalau semua tidak akan dapat? Inilah yang harus diselesaikan pemerintah. Di satu sisi data juga harus diperbarui," katanya.