WAHANANEWS.CO - Pemerintah masih mengkaji usulan kalangan buruh untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan akan diambil setelah mempertimbangkan aturan yang berlaku, praktik internasional, dan aspek keadilan.
Purbaya mengungkapkan hingga Senin (29/6/2026), dirinya belum menerima surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai permintaan tarif pajak JHT menjadi 0 persen maupun pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Sosialisasikan Manfaat Jamsos bagi Nelayan di Demak
"Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita," ujarnya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Purbaya menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar relaksasi yang diberikan tidak justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
Menanggapi keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat menerima upah namun masih dipotong pajak ketika dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan dilakukan secara hati-hati agar manfaatnya benar-benar tepat sasaran.
"Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah agar menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak kepada pekerja.
Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak kembali saat manfaat dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang dinilai tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan guna membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri."
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]