WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendukung Rancangan Undang-
Undang (RUU) tentang komoditas strategis sebagai acuan pemerintah menyusun kebijakan tata kelola komoditas. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral.
Menurutnya, peraturan ini akan menjadi acuan yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi
bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas strategis.
Penegasan ini disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, (26/11).
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Bersiap Manfaatkan Terbukanya Pasar Ekspor ke Peru dan Tunisia
Dalam Raker, Mendag Busan menyampaikan pandangan dan
masukan Kemendag terkait penyusunan RUU tentang komoditas strategis. Turut hadir dalam raker
ini, yaitu Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
“RUU komoditas strategis menjadi sebuah acuan atau pegangan bagi kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan yang terintegrasi mengenai komoditas strategis. Kebijakan ini akan mencakup hilirisasi, ekspor, dan impor. Dengan begitu, kita akan memiliki pedoman yang jelas bagi kementerian teknis terkait,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan, meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contoh ialah pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas.
Baca Juga:
Mendag Busan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Stok Cukup di Pasar Cihapit, Bandung
“Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus melalui penetapan Neraca Komoditas. Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina,” ujar Mendag.
Ia menambahkan, seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan
terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor.
Mendag Busan juga mengatakan, koordinasi antarkementerian dan lembaga juga dilakukan saat
Pemerintah Indonesia berupaya menjalin perjanjian dagang dengan negara lain. Dalam hal ini, posisi
nasional yang akan dibawa dalam perundingan merupakan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antarkementerian dan lembaga terkait.