WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan akan diteruskan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pemerintahan Prabowo Subianto.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019–2024.
Baca Juga:
Imigrasi Malaysia Gerebek Perkampungan Ilegal dalam Perkebunan Sawit, 130 Orang WNI Ditahan
Airlangga mengatakan Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
"Arahan bapak Presiden, rencana aksi nasional ini kembali di lanjutkan 2024-2029," katanya usai Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2019-2024, Kamis (28/3/2024).
Airlangga menjelaskan, lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No. 6/2019 yakni penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
Baca Juga:
Polda Riau Periksa Disbun Bengkalis Terkait Pengadaan Bibit Sawit 2022
Program dan kegiatan yang termuat dalam Inpres RAN KSB, imbuhnya, dirancang untuk menciptakan enabling conditions bagi pekebun dan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban sertifikasi ISPO.
Realisasi sertifikasi ISPO pasca terbitnya Inpres RAN KSB sendiri secara kumulatif telah mencapai sebanyak 883 perusahaan dan 52 koperasi/kelompok pekebun.
Selain sertifikasi ISPO, kebijakan lainnya yang juga menjadi salah satu bagian utama dalam Inpres RAN KSB yakni Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pemerintah telah melakukan percepatan program PSR melalui penyederhanaan proses pengajuannya.