WAHANANEWS.CO - Kesepakatan dagang besar akhirnya diteken dan langsung mengubah peta hubungan ekonomi dua raksasa, ketika Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memuat tarif baru hingga komitmen investasi ratusan triliun rupiah.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan kesepakatan dagang strategis melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2025) waktu AS, yang membuka akses pasar lebih luas serta memperkuat ekspor, investasi, dan ketahanan rantai pasok kedua negara.
Baca Juga:
Meksiko Ketok Tarif Impor 35 Persen, Produk RI Ikut Terdampak
Berdasarkan dokumen Fact Sheet Gedung Putih berjudul Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia, terdapat delapan poin utama dalam kesepakatan dagang RI-AS tersebut.
Pertama, Indonesia menghapus tarif menjadi 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk asal AS, termasuk sektor pertanian, kesehatan, makanan laut, otomotif, teknologi informasi dan komunikasi, serta kimia.
Sebaliknya, AS memberikan tarif 0 persen bagi sejumlah produk tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme kuota atau tariff rate quota (TRQ).
Baca Juga:
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo
Kedua, Indonesia menghapus berbagai hambatan non-tarif bagi produk asal AS seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), standar kendaraan dan emisi, sertifikasi dan label, hingga isu hak kekayaan intelektual.
Ketiga, produk pertanian dan makanan dari AS termasuk gandum, susu, dan daging dibebaskan dari izin impor serta hambatan lain dan dijanjikan perlakuan transparan serta adil terkait indikasi geografis.
Keempat, pada sektor perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus tarif produk digital, mendukung moratorium permanen di WTO untuk bea elektronik, serta menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS.
Kelima, Indonesia berkomitmen bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Keenam, kedua negara sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok, mencegah penghindaran bea, serta menghapus pembatasan ekspor Indonesia untuk seluruh komoditas industri termasuk mineral kritis.
Ketujuh, dalam aspek ketenagakerjaan, Indonesia mengadopsi larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa dan mencabut ketentuan hukum yang membatasi hak berserikat serta hak tawar kolektif pekerja.
Kedelapan, kesepakatan ini memuat komitmen investasi Indonesia senilai US$33 miliar atau sekitar Rp556,9 triliun di sektor pertanian, dirgantara, dan energi AS yang mencakup impor migas senilai US$15 miliar per tahun, pembelian pesawat komersial dan barang termasuk dari Boeing senilai US$13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari US$4,5 miliar.
Dalam perjanjian tersebut, AS tetap mengenakan tarif timbal balik sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia meski ada sejumlah barang yang dibebaskan tarifnya.
Berdasarkan keterangan di situs White House, dalam beberapa pekan mendatang kedua negara akan menjalankan prosedur domestik yang diperlukan agar perjanjian ini berlaku efektif.
"Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk tertentu yang ditetapkan dan akan menerima tarif timbal balik 0 persen," bunyi pengumuman itu.
AS juga berkomitmen membentuk mekanisme agar sejumlah barang tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia memperoleh tarif timbal balik 0 persen dengan volume atau kuota tertentu yang akan ditetapkan.
"Kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan serat buatan asal Amerika Serikat," tulis pihak Gedung Putih.
Sebelum kesepakatan ini, rata-rata tarif yang diterapkan Indonesia terhadap produk AS sebesar 8 persen, sedangkan rata-rata tarif yang diterapkan AS terhadap Indonesia sebesar 3,3 persen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]