WahanaNews.co | Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memberikan tanggapan tentang skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dirombak.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan masih menghitung skema pensiunan PNS.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Kritik Program Andalan Presiden Prabowo, Realisasi Anggaran MBG Seret
Ia belum merinci gambaran skema untuk perombakan tersebut.
"Itu kan UPSL (Unfunded Past Service Liability), nanti kita lihat skema perhitungan final dan struktur untuk menganalisisnya," ujar Suahasil kepada awak media di Yogyakarta, Kamis (25/8).
UPSL adalah kewajiban masa lalu untuk Program Dana pensiun atau Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang belum terpenuhi.
Baca Juga:
Dari “Menteri Kagetan” hingga Sindir IMF, Ini Jejak Ucapan Kontroversial Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya ingin mengubah skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Pensiunan ASN dianggap memberikan beban berat bagi negara.
"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8).
Menkeu menjelaskan, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go.
Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI.
Bendahara negara ini menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang.
Pasalnya, dana pensiun PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.
"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Menkeu. [rsy]