WahanaNews.co | Pemerintah merupakan salah satu pelaku di dalam perekonomian Indonesia.
Pelaku ekonomi merupakan pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi dan harus ada dalam perekonomian suatu negara.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi didasarkan atas UUD 1945 Pasal 33.
Pasal 33 Ayat 2 berbunyi, ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Dan Ayat 3 berbunyi, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Baca Juga:
Sejarah UMKM Nasional, Roda Penggerak Perekonomian Indonesia
Peran rumah tangga pemerintah sebagai pelaku ekonomi, yaitu sebagai produsen, konsumen, distributor, dan pengendali perekonomian.
Sebagai Produsen
Kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat demi terwujudnya kemakmuran rakyat.
Peran pemerintah sebagai produsen ini dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Misalnya, pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan jembatan oleh BUMN yang bergerak di infrastruktur, BUMN Karya.
Selain itu, kegiatan produksi juga dilakukan oleh BUMN lain, seperti perusahaan listrik negara (PT PLN), bahan bakar minyak (PT Pertamina), perkebunan (PT Perkebunan Nusantara), pabrik pupuk (PT Pupuk Indonesia), dan pabrik semen (PT Semen Indonesia), dan lain-lain.
Sebagai Konsumen
Dalam mengelola negara dan menjalankan pemerintahan, pemerintah membutuhkan barang dan jasa.
Begitu juga untuk menjalankan kegiatan produksi.
Contoh kegiatan konsumsi yang dilakukan adalah membayar gaji, uang pensiun dan pembiayaan kegiatan rutin pegawai, pemberian subsidi, penggunaan tenaga ahli untuk menjalani kebijakan, serta pembiayaan rutin seperti, listrik, kertas dan alat kantor lain.
Sebagai Distributor
Sebagai distributor, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyalurkan barang dan jasa.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah, misalnya menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan sosial (Bansos).
Sebagai Pengatur Perekonomian
Selain melakukan kegiatan-kegiatan pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur perekonomian.
Peran pemerintah sebagai pengatur perekonomian, yaitu membuat berbagai kebijakan yang bertujuan agar kegiatan ekonomi berjalan sehat dan tidak merugikan rakyat.
Kebijakan tersebut harus dibuat dengan tujuan untuk memakmurkan seluruh warga negara.
Misalnya, mengatur impor barang dan izin mendirikan usaha. [gun]