WAHANANEWS.CO, Jakarta - Salah transfer bisa membuat nasabah panik dalam hitungan detik, terutama ketika saldo sudah terpotong dan dana masuk ke rekening orang yang tidak dikenal.
Transaksi perbankan digital kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
Namun, kemudahan tersebut tetap menyimpan risiko human error, mulai dari keliru memasukkan nomor rekening hingga salah mengetik nominal transfer.
Dalam kondisi seperti itu, nasabah kerap bertanya apakah uang yang sudah telanjur terkirim masih bisa dilacak dan ditarik kembali.
Pada dasarnya, dana yang salah transfer masih memiliki peluang untuk diselamatkan melalui mekanisme pelaporan dan mediasi perbankan.
Baca Juga:
Saldo Rp 1,3 Miliar Lenyap Sekejap, Wakil Ketua DPRD Batang Syok Hanya Tersisa Rp 100 Ribu
Bank Indonesia bersama otoritas perbankan telah memiliki prosedur untuk menangani kasus salah transfer, sepanjang laporan nasabah dapat divalidasi secara akurat.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono pernah menjelaskan bahwa bank pada prinsipnya akan membantu nasabah yang mengalami kesalahan transfer.
"Nasabah harus segera lapor ke bank terdekat. Yakni dengan membawa bukti-bukti, seperti buku tabungan dan ATM-nya. Pada prinsipnya, bank akan mengembalikan uang itu setelah melakukan penelitian secara seksama," ujar Paul, melansir CNBC Indonesia, Sabtu (13/6/2026).
Penanganan salah transfer tetap membutuhkan proses verifikasi karena bank tidak bisa langsung menarik dana dari rekening penerima tanpa prosedur yang sah.
Langkah pertama yang harus dilakukan nasabah adalah mengamankan seluruh bukti transaksi.
Nasabah yang melakukan transfer melalui ATM perlu menyimpan struk fisik sebagai bukti awal.
Sementara itu, nasabah yang bertransaksi melalui mobile banking atau internet banking dapat menyimpan tangkapan layar mutasi rekening, bukti transfer, serta informasi rekening tujuan.
Bukti transaksi tersebut menjadi modal penting saat nasabah mengajukan pengaduan kepada pihak bank.
Semakin lengkap bukti yang diberikan, semakin mudah bank melakukan pelacakan dan pencocokan data di sistem internal.
Nasabah juga disarankan tidak menunda pelaporan setelah menyadari adanya kesalahan transfer.
Jika berada dekat dengan kantor cabang, nasabah dapat langsung mendatangi layanan customer service bank terkait.
Apabila kejadian terjadi di luar jam kerja kantor cabang, nasabah bisa segera menghubungi call center resmi bank yang beroperasi selama 24 jam.
Nasabah perlu berhati-hati saat mencari nomor kontak bank agar tidak menjadi korban penipuan lanjutan.
Pastikan nomor telepon, akun media sosial, layanan WhatsApp, atau kanal pengaduan yang dihubungi benar-benar merupakan kanal resmi dan terverifikasi milik bank.
Saat menghubungi petugas bank, nasabah harus menyampaikan kronologi kejadian secara tenang, detail, dan akurat.
Informasi yang biasanya diminta meliputi waktu dan tanggal transaksi, metode transfer yang digunakan, nomor rekening tujuan, nama bank tujuan, serta nominal dana yang terkirim.
Metode transfer juga perlu dijelaskan, apakah menggunakan BI-Fast, Real-Time Online, LLG, ATM, mobile banking, atau internet banking.
Data tersebut akan dicocokkan oleh petugas bank dengan sistem transaksi untuk memastikan laporan benar-benar valid.
Setelah laporan diterima, bank akan menjalankan proses mediasi dan validasi.
Bank tidak dapat serta-merta mendebet atau menarik uang dari rekening penerima tanpa persetujuan pemilik rekening.
Pihak bank akan melakukan pengecekan silang terhadap transaksi yang dilaporkan.
Setelah itu, bank akan menghubungi nasabah penerima dana untuk mengonfirmasi adanya dugaan salah transfer.
Bank kemudian akan meminta persetujuan penerima dana agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada pengirim.
Jika penerima dana bersikap kooperatif, proses pengembalian dapat segera dilakukan sesuai ketentuan bank.
Durasi pengembalian dana bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank dan kondisi rekening penerima.
Proses ini juga dapat dipengaruhi oleh ketersediaan dana di rekening penerima.
Selain itu, transfer dalam bank yang sama biasanya lebih mudah ditangani dibandingkan transfer antarbank.
Dalam sejumlah kasus, proses pengembalian dana dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Tantangan muncul apabila penerima dana menolak mengembalikan uang yang bukan haknya.
Secara regulasi, bank tidak memiliki kewenangan untuk memaksa menarik dana dari rekening nasabah tanpa persetujuan pemilik rekening.
Namun, penerima dana yang sengaja menguasai uang hasil salah transfer dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam pasal tersebut, seseorang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga bukan haknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
Jika penerima dana tidak kooperatif, nasabah dapat meminta surat resmi dari bank yang menjelaskan adanya penolakan pengembalian dana.
Surat tersebut dapat menjadi dasar untuk membuat laporan pidana ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Melalui jalur hukum, proses pengembalian dana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pencegahan tetap menjadi langkah terbaik bagi nasabah.
Sebelum menekan tombol kirim atau konfirmasi, nasabah perlu memeriksa kembali nama penerima, nama bank, nomor rekening, dan nominal transfer.
Meluangkan waktu beberapa detik untuk membaca ulang detail transaksi dapat mencegah kerugian dan proses pengurusan yang panjang.
Kewaspadaan digital menjadi salah satu benteng utama untuk menjaga keamanan dana nasabah di tengah semakin mudahnya transaksi perbankan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]